Otonomi 2
1. Pendapatan sumber daya alam
Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang
berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia. SDA ada yang bersifat bisa diperbaharui (hutan/tumbuhan berikut
fauna), dan tidak dapat diperbaharui (minyak bumi, batu bara). Negara
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki SDA
berlimpah yang terdirid ari hutan, laut, kekayaan mineral, emas,
batubara, bauksit, timah, nikel, gas alam, dan batu bara. Namun,
pengelolaannya belum optimal karena adanya keterbatasan Sumber daya
manusia (SDM) dalam mengelolanya. Sehingga pengelolaan sumber daya alam
saat ini masih ada campur tangan dari pihak asing.
Pembangunan SDA dan lingkungan hidup menjadi acuan sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan SDA yaitu pendapatan yang dihasilkan dari SDA itu sendiri seharusnya dapat memberikan akses terhadap masyarakat, bukan hanya terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu. Dengan demikian, pola pemanfaatan SDA harus memberi kesempatan serta peran aktif masyarakat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola SDA untuk keberlangsungan hidup.
Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dioptimalkan karena sumber daya alam sangat penting peranannya terutama dalam meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan bagi hasil yang adil, serta perlindungan dari bencana ekologis. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan seperti pencemaran industri, pembuangan limbah sembarangan, dll. Hal seperti itulah yang memprihatinkan kondisi Sumber Daya Alam, maka dari itu dibuatlah kebijakan pengelolaan sumber daya alam dengan upaya menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan SDA.
Pembangunan SDA dan lingkungan hidup menjadi acuan sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan SDA yaitu pendapatan yang dihasilkan dari SDA itu sendiri seharusnya dapat memberikan akses terhadap masyarakat, bukan hanya terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu. Dengan demikian, pola pemanfaatan SDA harus memberi kesempatan serta peran aktif masyarakat, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola SDA untuk keberlangsungan hidup.
Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus dioptimalkan karena sumber daya alam sangat penting peranannya terutama dalam meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme pajak, retribusi dan bagi hasil yang adil, serta perlindungan dari bencana ekologis. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan seperti pencemaran industri, pembuangan limbah sembarangan, dll. Hal seperti itulah yang memprihatinkan kondisi Sumber Daya Alam, maka dari itu dibuatlah kebijakan pengelolaan sumber daya alam dengan upaya menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan SDA.
2. Pendistribusian hasil dari SDA dgn kaitan UU No.25 1999
Menimbang =
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
CONTOH =
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan
Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
CONTOH =
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Otonomi Daerah ini terlahir dari pandangan
bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat
luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik
melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan
desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara
rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik
maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang
dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah
daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan
daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan
dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan
masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber
Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien
dan partisipatif.